Saturday, September 8, 2012

TILANG itu SLIP biru vs SLIP merah

Hai sahabat otoMan
kali ini otoMan akan sedikit mengulas tentang Penilangan ato razia. mungkin udah banyak sahabat otoMan yg udah tahu,, tapi otoMan akan sedikit memberi tahu yg belum tahu heheehe.
pasti banyak bertanya2 kan,, kalo kita mengadapi polisi tuh harusnya gimana sih,, apakah kita harus patuh ato sedikit melawan,, nah otoman akan sedikit memberi tips dan testimoni dari temen2 Otoman,, hihhi cek it dottt.
INI TIPSNYA :

1.Semoga info ini berguna... Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru. ~
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.
Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo, terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. ~
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM / STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb & dananya resmi masuk kas negara. Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dgn kita.
Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku). Dgn Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi & kita tdk perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda. (Info dr Komisi III)
*perlu ditambahkan dgn slip biru
kita hanya membayar. RP 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita)


2. Pada waktu gw lagi naek motor di daerah bekasi dekat metropolitan ke utara sedikit. Pada saat lampu merah gw di berhentiin polisi dengan tuduhan melanggar lampu merah. Tuduhan melanggar lampu merah saya masih dapat berkelit dengan berbagai alasan. Setelah itu Pak Polisi tersebut meminta saya mengeluarkan surat-surat (OMG,, Gw ga bawa STNK !!!), Yaudah dengan pasrah gw bilang "Ga bawa STNK pak..".

Gw diminta masuk ke pos polisi yang penuh dengan bejubel orang memakai jaket dan membawa helm. Sepertinya mereka semua kena tilang dan dikenakan form merah. Gw inget pernah baca di suatu website tentang Form Biru dan Form Merah. Gw inget bahwa Form Merah menyatakan bahwa kita membantah kesalahan kita dan harus mengikuti proses pengadilan sedangkan form biru menyatakan bahwa kita mengakui bersalah dan cukup mentransfer sejumlah uang ke rekening BUMN setelah ambil lagi barang yang disita pada saat itu juga.
> Akan tetapi yang saya alami berbeda dari itu semua.
Saya, " Pak saya minta form yang warna biru ! ",
Polisi, " Oh, yakin ?!! Kalo kamu pake yang warna biru kamu harus bayar denda sebesar Rp. 500,000 low dan Rp. 500,000 untuk pasal satunya lagi", sembari memperlihatkan buku denda tilang dan memang tertulis nilai yang dimaksud polisi tersebut.
Saya bingung kenapa besar banget dendanya, "Gila bener, masa ga bawa STNK sama ngelanggar lampu merah totalnya Rp. 1,000,000 dengan form biru, padahal gw ngaku salah (istilahnya tobat)", begitu pikir saya dalam hati
Ga sengaja tangan polisi yang nutupin kolom paling atas harga denda kebuka,
Saya, "Lah ??!! ini kan denda maximal pak bukan denda yang harus saya bayar, jadi saya ga harus bayar sebanyak itu dong"
Polisi,"iyaaa, ...(diam sejenak) yaudah kamu yakin mau form biru ?"
Saya,"yakin Pak"
Polisi," merah atau biru nih? ", sambil hendak menulis di atas form tersebut
saya,"Biru !", begitu seterusnya sampai 3x dia bertanya,,
Saya, " Jadi sekarang sya harus transfer berapa pak ? dan rekening BRInya berapa?"
Polisi, "kamu ga bisa transfe, harus disetor, lagian sekarang hari minggu bank tutup, jadi Rp. 1,000,000 ini d setor besok ya"

Saya, "Hah ?? Gila, ga mungkin saya bayar satu juta pak, kemaren aja OM saya yang kena tilang ga bawa SIM cuma bayar 36rb dan ga perlu ikut sidang"

Polisi, 'kalo kamu pake form biru kamu harus titip uang denda maximal ke bank, habis itu kamu ikut sidang dan hakim menentukan denda yang harus kamu bayar, setelah itu kamu ambil kelebihannya ke bank"

saya, sambil memperlihatkan informasi yang saya dapat dari internet, "Pak disini dibilang bahwa jika saya menggunakan form biru, saya cukup transfer dan tidak perlu ikut sidang,, yang bapak mau kasih ke saya emang bener form biru yang dimaksud pak ?"

Polisi, " iya bener, ga ada form biru yang laen, informasi ini salah, kalo sekarang form biru harus ikut sidang dulu,, "
Saya,"Lah ? mending yang merah dong, lebih praktis, "
Polisi, "emang iya,,"
Polisi, "jadi yang merah atau biru nih ?"
Saya, dalam hati, "oke deh, ikut dulu gw mau tau prosesnya gmana"
Saya, "yang biru aja pak"
karena waktu itu hari minggu, gw ga bisa langsung transfer ke Bank BRI dan gw juga ga tau nomer rekeningnya berapa, polisinya jg ga tau dan maximal harus setor 2 hari sebelum sidang. Karena ga bawa STNK motor gw dtahan.
Hari Selasa saya setor uangnya ke BRI sebesar 1jt Rupiah (setoran ini hanya bisa dilakukan di Bank BRI cabang tertentu).
Hari Jumat adalah hari sidang yang ditentukan. Saya datang dan mengambil nomor antri sidang (Jika menggunakan form biru biasanya lebih diutamakan lebih awal dari yang lainnya).
Setelah itu saya melihat pemandangan sidang seperti orang-orang lagi beli tiket bioskop *Bahkan lebih banyak ini sepertinya. Saya ditetapkan denda sebesar Rp. 70,000 + Rp. 500 untuk biaya admin.
Setelah itu saya minta kwitansi bahwa sya sudah bayar dan saya pikir sudah bisa langsung ambil ke bank kelebihannya. ternyata saya harus minta surat pengantar dari kejaksaan terlebih dahulu.

*Catatan : Surat pengantar tidak bisa dibuat pada waktu hari itu juga karena yang membuat surat tersebut adalah orang2 yang menangani sidang tersebut pula dan harus ditandatangani atasannya. jadi untuk membuat surat pengantar (jika meggunakan form biru) biasanya pada hari berikutnya.
akan tetapi saya sudah dapat mengambil motor yang ditahan. catatan : Motor yang ditilang tidak diletakkan di pengadilan, kejaksaan, ataupun polres.
Hari Senin, saya buat surat pengantar di kejaksaan dan langsung menuju ke Bank BRI untuk mengambil kelebihannya. Di Bank BRI saya harus mengalami beberapa proses dan ttd ini itu. Jika kelebihannya lebih dari Rp. 900,000 harus menggunakan materai 6000 dan harus membelinya terlebih dahulu.
Setelah itu baru dapet deh kelebihan Titipannya.

*Saran Jika ingin menggunakan Form Biru adalah
Jika melakukan setoran titipan tidak usah banyak2 walaupun polisi bilangnya besar. Setor aja 100rb, jika kurang dapat dibayar di pengadilan.
Jika menggunakan Form biru uang yang kita setor langsung masuk ke kas negara.

*Menggunakan form biru sangat memboroskan waktu yang ada jika dilakukan sendiri sedangkan form yang merah lebih praktis. Jadi jika memang tidak mau ribet gunakan form merah aja.

Proses Form Merah :
Tilang --> Sidang --> bayar denda --> ambil barang yang disita --> selesai
Proses Form Biru :
Tilang --> Titip ke bank --> sidang --> kwitansi --> ambil barang --> surat pengantar --> ambil kelebihan uang di bank BRI --> selesai

Semoga bermanfaat,,
by RSH (BRO jahe)
3.Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang. lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang

P : Sudah. saya tilang saja. kamu tau gak banyak mobil curian sekarang. (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU aja

P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

P : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU. tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)

Wah! wah hebat betul nih sopir. berani, cerdas dan trendy. (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan!? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan. shoot pertama. (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata. nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu..

S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
saya,Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.

Tambahnya,Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Forward email ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

Berantas korupsi dari sekarang,..
last otoMan,, himbau ,, ayo mari kita bersama berantas oknum2 yg suka menindas kaum lemah seperti kita,,,, jgn mentang2 punya kekuasaan,pangkat,harta atau kekuatan,,, bsa seenak2nya menindas kita,, ok (otoMan)

NB :

  • Mekanismenya nih :P


  •  contoh slip merah dan biru


5 comments:

  1. siiip, penjelasannya mantap
    http://yudhadepp.blogspot.com/2012/09/sim-kita-bakal-kena-razia-kecuali-kita.html?m=1

    ReplyDelete
  2. true story kah itu???

    http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/zkGtt/~3/WNW4N-WRshs/ganti-dapur-pacu-apakah-honda-beat.html

    ReplyDelete
  3. sekrang 1 pasal berapa sih bro dendanya?


    http://www.escendol.info

    ReplyDelete

SILAHKAN KOMENTAR YA!!!

THANK YOU FOR VISITING FRIENDS TO MY BLOG SIMPLE.DO NOT FORGET TO FOLLOW my blog, FB LIKE ME, AND IT HERE EXCHANGE LINKS,DO NOT FORGET TO WRITE DOWN YOUR COMMENTS I WILL DIRECT YOUR TRIPBACK,, ^ _ ^
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...